Penyerahan LHP berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (21/1/2026). LHP diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Kaltim Mocammad Suharyanto kepada masing-masing kepala daerah yang menjadi objek pemeriksaan, usai penandatanganan berita acara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, jajaran Inspektorat Provinsi, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Bambang Arwanto. Dari Kukar, hadir pula Inspektorat Pemkab Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar H. M. Ridha Dermawan.
Dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (23/1/2026) Ahmad Yani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan di wilayah Kukar untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
LHP tersebut memiliki peran strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya untuk memastikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Isu lingkungan hidup dan kehutanan sangat krusial di Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena itu, rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami cermati dan kami kawal pelaksanaannya bersama Pemerintah Daerah,” tegas Ahmad Yani.
Editor: Aspian Nur