Desman mengungkapkan, penggunaan racun dalam aktivitas penangkapan ikan telah menyebabkan udang dan ikan timbul di permukaan air. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk illegal fishing yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem perairan.
“Ini sangat memprihatinkan. Cara-cara seperti ini jelas ilegal dan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan perairan,” kata Desman kepada Korankaltim.com, Kamis (22/1/2026).
Sebagai anggota DPRD Kukar dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tenggarong, Desman menyayangkan praktik illegal fishing tersebut masih kerap terjadi, khususnya di wilayah Tenggarong. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan dari instansi terkait.
Penggunaan racun ikan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap nelayan yang mencari nafkah secara legal dan berkelanjutan.
Desman pun mendorong DKP Kukar untuk segera mengambil langkah tegas, baik melalui peningkatan patroli di lapangan maupun penindakan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat terkait bahaya illegal fishing juga perlu terus dilakukan.
“Pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang dan sumber daya perikanan kita tetap terjaga,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur