Jaksa Penuntut Umum (PJU) membacakan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun tanpa denda kepada terdakwa.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 418 KUHP yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau didikan pelaku saat masih menjadi guru di Pondok tersebut.
Jaksa juga menjatuhkan tuntutan tambahan berupa restitusi sebesar Rp380 juta dan perampasan barang bukti untuk dimusnahkan.
Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati menegaskan bahwa tuntutan maksimal 15 tahun penjara dijatuhkan karena pelaku melakukan perbuatan cabul berulang kali.
Lebih mengejutkannya lagi, pelaku berinisial MAE (30) mengaku telah memiliki ketertarikan pada sesama jenis sejak duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD) dan ia juga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pondok pesantren yang didirikan oleh orang tuanya memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat.
“Banyak pihak selain para orang tua yang khawatir tentang keselamatan anak-anak di pondok pesantren itu dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas menutup pesantren tersebut,” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan dilanjutkan pada tanggal 2 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari pelaku.
Para orang tua murid berharap agar kasus ini terus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Editor: Erwin