Langkah ini dinilai penting, terutama dalam kondisi darurat seperti insiden kebakaran yang membutuhkan akses jalan bebas hambatan.
Dalam hal ini, ia tekankan tak ada denda atau biaya yang dikenakan kepada masyarakat. Namun, pihaknya hanya memberikan imbauan dan mengarahkan untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Meski di wilayah luar Kukar, acara hajatan yang mengganggu jalan umum diberikan denda justru di sini tidak, pengaturan acara hajatan di jalan raya juga perlu mempertimbangkan kultur budaya masyarakat setempat. Makanya, harus dilakukan pendekatan yang tepat untuk menghindari konflik dan memastikan keselamatan masyarakat,” kata AKP Fandoli, Kamis (15/1/2026).
Edukasi dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Untuk menutup jalan harus ada izin dulu. Tentunya itu bukan jalan protokol, boleh saja, dan yang pasti di situ harus ada jalan alternatif seperti memakai jalan tembusan,” ujarnya.
Penyelenggara harus mengajukan izin ke Polres/Polsek setempat, disertai rencana kegiatan, durasi, dan jalur alternatif, melalui Satlantas dengan rekomendasi Dishub.
Kemudian, ada syarat penggunaan sebagian jalan, izin bisa diberikan jika ada jalan alternatif yang layak, tidak menutup jalur evakuasi seperti ambulans, pemadam kebakaran, penggunaan hanya sebagian badan jalan bukan seluruhnya.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam penyelenggaraan acara yang menyebabkan jalan umum menjadi macet, jangan menggunakan ego,” tutupnya.
Editor: Erwin