Kepala Dinas DPMD Kukar Arianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan RT yang telah menjabat lebih dari dua periode tidak dapat melanjutkan jabatannya, sesuai dengan Permendagri 18 tahun 2018.
DPMD Kukar meminta Camat Tenggarong dan Lurah Jahab untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada RT yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jabatannya dapat dibatalkan. Namun, jika masyarakat sepakat untuk melanjutkan masa jabatan RT tersebut tentunya melalui musyawarah dan mufakat, maka hal itu dapat dilakukan.
“Kami sudah sampaikan itu kepada Camat dan Lurah untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau tidak mengikuti itu berarti tidak sah, silahkan diatur kembali,” ungkap Arianto, Sabtu (10/1/2026).
Apabila seseorang menjadi Ketua RT tanpa menggunakan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, maka ketentuan mengenai batasan masa jabatan dua periode tidak dapat diterapkan. “Selama ini, saya tidak pernah dengar adanya aturan yang memerintahkan calon RT terpilih untuk dilantik,” tegasnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan dari DPMD, Forum Fakta Kukar masih tetap pada rencana awal untuk membawa persoalan ini melaporkannya kepada Bupati Kukar.
“Kami sedang siapkan laporan resmi untuk disampaikan Bupati. Kami juga sedang menanti langkah tegas dari pihak Kecamatan maupun Kelurahan untuk meninjau kembali hasil pemilihan delapan RT di Jahab agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Editor Aspian Nur