Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, seluruh sisa anggaran itu akan kembali dimanfaatkan untuk pelaksanaan program pembangunan pada 2026.
Ada dua faktor yang menyebabkan Silpa, seperti efisiensi belanja pada pelaksanaan kegiatan RT serta beberapa program yang belum sempat direalisasikan hingga akhir anggaran 2025.
“Silpa itu berasal dari efisiensi belanja maupun kegiatan yang belum sempat dilaksanakan. Semua dana itu sudah masuk ke rekening desa dan akan digunakan kembali pada 2026,” jelas Arianto Jumat (9/1/2026).
Hingga saat ini total Silpa itu belum dapat dipastikan. Sebab, seluruh desa masih menjalani proses penutupan pembukuan per 31 Desember 2025 dan penyusunan laporan keuangan dari Januari hingga Maret 2026. “Nanti setelah laporan desa masuk semuanya baru bisa kita ketahui total sisa anggaran,” ujarnya.
Selain itu, DPMD Kukar juga akan melakukan pembenahan terhadap mekanisme administrasi pelaporan keuangan RT. Sebab, pada tahap awal implementasi program, sempat muncul kebingungan terkait format laporan pertanggungjawaban atau SPJ, namun, permasalahan ini telah diatasi dengan adanya pendampingan dan penyesuaian teknis di lapangan.
“Sempat ada miskomunikasi terkait format laporan itu tapi itu sudah kita selesaikan, sampai hari ini sudah tidak ada lagi keluhan,” ungkap Arianto.
Dengan sistem pelaporan yang semakin tertata, pihaknya berharap seluruh SPJ Program 50 Juta per RT 2025 dapat diselesaikan secara lengkap dan akurat agar dapat menjadi fondasi terhadap pelaksanaan program 2026 sehingga bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Editor: Aspian Nur