Pada tahun 2024 lalu, polisi menangani 33 kasus sementara pada 2025 ada kenaikan satu kasus untuk tambang ilegal. Penindakan ini merupakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya meminimalisir kerusakan sumber daya alam (SDA).
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, terkait beberapa kasus tambang ilegal, Polres Kukar telah menetapkan dua tersangka.
“Penambangan pasir ilegal di wilayah IKN (Ibu Kota Nusantara) sudah kami tindak dan ditetapkan ada dua tersangka,” sebut Ecky kepada Korankaltim.com Jumat (9/1/2026).
Sementara untuk kasus tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Tabang saat ini masih dalam penyidikan. Penanganan perkara dipastikan sesuai dengan prosedur. Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Kami sudah kumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus tambang emas ilegal ini. Saat ini masih dalam proses,” katanya lagi.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat untuk membuka tambang ilegal. Selain merugikan negara dan merusak lingkungan, praktik ini juga kerap menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
Editor: Aspian Nur