Rapat koordinasi berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Camat Tenggarong, dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Tenggarong Aji M Soultan.
Dalam rapat yang juga dihadiri unsur kelurahan, Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNA), staf administrasi wilayah, serta ketua RT setempat dan pihak terkait itu dibahas secara komprehensif status lahan aset daerah yang berada di samping SMKN 2 Tenggarong.
Lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2005 semula diperuntukkan sebagai pasar lokal. Namun dalam perjalanannya, lahan itu beralih fungsi dan telah ditempati sebagai tempat tinggal oleh sejumlah oknum masyarakat selama puluhan tahun.
Aji M. Soultan menjelaskan, secara regulasi lahan tersebut tetap merupakan aset daerah yang sewaktu-waktu dapat digunakan kembali oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam SK tahun 2005 yang menyebutkan bahwa penghuni wajib mengosongkan lahan tanpa syarat apabila pemerintah memerlukannya.
“Selain itu, pada tahun 2023 Lurah Kampung Baru juga telah mencabut dan membatalkan seluruh surat terkait pasar guna menghindari klaim hak yang tidak diinginkan,” kata Soultan dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (8/1/2026).
Penertiban aset tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perwakilan PPNS Satpol PP Kukar, Sudirman dan Bambang Irawan, menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan penertiban.
Namun mereka menekankan pentingnya validasi dan kelengkapan data aset agar tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara pihak kelurahan dan kecamatan mengungkapkan bahwa koordinasi awal dengan warga telah dilakukan sejak September 2025. Meski demikian, tindakan penertiban tetap harus melalui prosedur yang berlaku, mulai dari penyampaian Surat Himbauan hingga Surat Teguran tahap pertama, kedua, dan ketiga.
Dalam rapat tersebut juga dirumuskan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Di antaranya memastikan verifikasi seluruh dokumen pendukung aset, menunggu instruksi dan rekomendasi resmi dari Asisten I Setkab Kukar sebagai dasar hukum final, serta memastikan pelaksanaan penertiban mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP guna meminimalisir potensi konflik sosial.
Rapat lanjutan direncanakan akan digelar dengan mengundang Bagian Hukum Setkab Kukar serta instansi terkait lainnya untuk membahas lebih detail rencana eksekusi lahan aset daerah tersebut.
Lurah Baru Kecamatan Tenggarong Bayu Ramanda Bani Nugraha menyampaikan hasil rapat ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut terkait langkah penertiban ke depan.
“Yang jelas kami memastikan siap mendukung penuh upaya bersama pemerintah dalam hal penertiban aset daerah,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur