RDP pertama membahas sengketa batas wilayah antara Desa Bukit Raya, Desa Tanjung Batu, dan Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, dan dihadiri anggota Komisi I diantaranya Desman Minang Endianto, Wandi, Erwin, Sugeng Hariyadi, Budi Fahmi, Muhammad Hidayat dan Safruddin beserta unsur Forum Muspika, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan warga pemilik 12 sertifikat yang disengketakan.
Rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. DPRD bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan status kepemilikan lahan.
“Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dengan pengukuran ulang bersama pihak terkait agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Agustinus kepada Korankaltim.com Selasa (6/1/2026) hari ini.
Usai RDP tersebut, Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar RDP lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Wandi. Rapat ini membahas keluhan banjir yang dialami warga RT 03 Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir.
Dalam RDP yang dihadiri Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pariwisata, Forkopimcam Samboja, serta perwakilan pengembang, warga menyebut banjir diduga akibat tersumbatnya parit alami sungai karena aktivitas pengembangan wisata pantai.
“Hari ini dilakukan mediasi dan telah disepakati parit alami akan dibuka kembali. Pihak pengembang berkomitmen menyelesaikannya dalam minggu ini,” kata Wandi.
Selain itu, Komisi I DPRD Kukar juga akan melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas PU serta mengecek kelengkapan perizinan pengembang, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jika perizinan belum lengkap, kami minta segera diurus. Apabila tidak dipenuhi, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kukar berharap kedua persoalan tersebut dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat.
“Kami harap persoalan ini segera tuntas tidak berlarut-larut lagi dan ada kepastian hukum yang jelas demi kebaikan bersama,” timpal Desman menegaskan.
Editor: Aspian Nur