Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak para kontraktor paling lambat Februari atau Maret 2026 mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani menjelaskan, seluruh pekerjaan 2025 yang belum terbayar akan dimasukkan ke dalam skema utang pemerintah daerah tahun anggaran 2026 tetapi sebelum pencairan dilakukan, seluruh dokumen harus melalui proses audit ketat.
“Paling lambat 10 Januari bulan ini semua berkas penagihan harus terkumpul. Nanti Inspektorat akan melakukan review fisik dan data hingga 31 Januari. Hasil review ini yang menjadi dasar perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar pembayaran bisa segera dilakukan,” kata Yani Selasa (6/1/2026).
DPRD Kukar menawarkan dua opsi kepada pemerintah untuk melunasi utang yang diperkirakan mencapai Rp699 Miliar itu. Opsi pertama, menggunakan ketersediaan anggaran di APBD Murni 2026 dengan mendahulukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dibandingkan program belanja baru lainnya.
Kedua pinjaman jangka pendek, Pemkab Kukar dapat melakukan pinjaman kepada Bankaltimtara minimal senilai jumlah utang yang ditagihkan demi menjaga stabilitas kas daerah.
“Utang dulu dibayar baru belanja program 2026. Jika kas tidak cukup, mereka dapat melakukan pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara supaya pergerakan APBD 2026 tetap optimal,” tegas Yani.
Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kontraktor atas keterlambatan pembayaran itu. “Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi. Kami minta kontraktor bersabar mengawal proses ini sampai pembayaran cair di bulan Februari atau Maret nanti,” ucapnya.
Sementara Ketua Forum Kontraktor Kukar (FKK) Andi Husri mengungkapkan, pihaknya telah bersepakat menerima hasil keputusan tersebut dan meminta kepada seluruh rekanan agar segera melengkapi berkas administrasi sebelum tenggat waktu berakhir.
“Kami sudah sepakati paling lambat bulan Februari atau Maret sudah dibayar. Perlu diingat, batas akhir penyerahan berkas ke Inspektorat 30 Januari 2026, kalau lewat, berkas akan ditinggal tidak diproses,” kata Andi.
Editor: Aspian Nur