Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan, permohonan sudah disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Pemkab Kukar meminta agar PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) ditetapkan sebagai penerima PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas yang berada di atas 12 mil laut.
“Permohonan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan daerah memperoleh manfaat yang adil dan berkelanjutan dari aktivitas hulu migas, khususnya yang fasilitas pengolahannya berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Aulia.
Dalam surat tersebut, Pemkab Kukar mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015.
Pada Pasal 4 huruf a disebutkan bahwa penawaran PI 10 persen kepada BUMD diberikan untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi atau perairan lepas pantai hingga empat mil laut, dengan pembentukan BUMD dikoordinasikan oleh gubernur dan melibatkan kabupaten/kota terkait. Sementara itu, Pasal 17 memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen bagi lapangan pertama yang berproduksi di perairan lepas pantai di atas 12 mil laut, baik kepada BUMD maupun BUMN, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Selain itu, Pasal 19 menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah apabila BUMD telah mendapatkan pengelolaan PI 10 persen.
Permohonan Pemkab Kukar juga diperkuat dengan surat Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas Nomor 546/MGRM-Dir/11/2025 tertanggal 11 November 2025 perihal permohonan dukungan penetapan kebijakan PI 10 persen dan pelibatan PT MGRM (Perseroda) sebagai penerima PI tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, terdapat sejumlah wilayah kerja migas yang berada di atas 12 mil laut namun telah berproduksi dan/atau masuk dalam rencana pengembangan lapangan dengan menggunakan Terminal Processing Area (TPA) dan Terminal Loading Area (TLA) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah kerja tersebut antara lain WK East Sepinggan, WK North Ganal, WK West Ganal, WK Rapak, WK Ganal, dan WK Muara Bakau, yang seluruhnya dikelola oleh anak perusahaan Eni.
Pemkab Kukar juga mempertimbangkan keberadaan fasilitas pengolahan migas di wilayahnya yang memiliki potensi dampak lingkungan. Faktor pemulihan lingkungan, perlindungan keselamatan ekologi, external cost, serta social cost menjadi perhatian utama, mengingat sifat polutan minyak yang mudah menyebar akibat kecelakaan, pembuangan, maupun proses produksi di area TPA dan TLA.
“Dengan adanya PI 10 persen yang melibatkan BUMD Kukar, diharapkan daerah tidak hanya menjadi lokasi operasional, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi, sekaligus memiliki peran lebih besar dalam pengawasan dan pengelolaan dampak lingkungan,” jelas Aulia.
Melalui permohonan ini, Pemkab Kukar berharap Menteri ESDM dapat menyetujui penetapan kebijakan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas dimaksud dengan melibatkan PT MGRM , sehingga kepentingan daerah dan nasional dapat berjalan seiring dalam pengelolaan sektor energi.
Diketahui sebelum Bupati Kukar bersurat ke kementerian, Direktur PT MGRM Efri Novianto bersurat resmi kepada Pemkab Kukar terkait permohonan tersebut. Point penting surat dari PT MGRM ke Pemkab Kukar yakni memohon dukungan Bupati Kukar agar Kabupaten Kukar dilibatkan sebagai penerima Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas yang berada di atas 12 mil laut. Permohonan didasarkan pada fakta bahwa fasilitas migas strategis (TPA dan TLA) berada di wilayah Kutai Kartanegara serta ketentuan Permen ESDM yang memungkinkan penetapan PI 10 persen bagi BUMD.
Surat yang dilayangkan tertanggal 11 November 2025 tersebut juga menyoroti beberapa wilayah kerja migas yang dikelola Grup Eni yang menggunakan fasilitas di Kukar, serta adanya rencana pemberian PI 10% kepada Kalimantan Timur melalui BUMD provinsi. Oleh karena itu, PT MGRM (Perseroda) diusulkan sebagai BUMD penerima PI 10 persen.
“Yang jelas surat permohonan yang sudah kami layangkan kepada Pak Bupati dan kemudian direspon positif oleh beliau dengan langsung bersurat ke pihak Kementerian ESDM adalah bertujuan untuk kepentingan daerah Kutai Kartanegara,” tegas Efri dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (5/1/2026).
Editor: Aspian Nur