Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Dengan demikian, warga tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Ibu Kota Kabupaten yakni Kota Tenggarong untuk mengurus KTP-el maupun KIA.
“Sekarang masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan terdekat. Layanan perekaman dan pencetakan KTP-el serta KIA sudah bisa dilakukan di 20 kecamatan,” ungkap Iryanto kepada Korankaltim.com, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kantor kecamatan saat ini juga telah dilengkapi dengan ketersediaan blangko KTP-el yang mencukupi, sehingga proses pencetakan dapat dilakukan tanpa harus menunggu lama.
“Blanko KTP-el sudah tersedia dan kami pastikan stoknya memadai di setiap kecamatan,” jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan dan transparansi informasi kepada masyarakat, Disdukcapil Kukar juga menyediakan akses pengecekan ketersediaan blangko KTP-el secara daring. Masyarakat dapat memantau melalui laman resmi di http://siruka.kukarkab.go.id/ketersediaan-blanko-kecamatan.
Selain itu, Iryanto juga mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, IKD akan memudahkan warga dalam mengakses dokumen kependudukan secara aman dan praktis kapan saja dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan IKD agar dokumen kependudukan lebih mudah diakses dan lebih aman,” ujarnya.
Dengan perluasan layanan ini, Disdukcapil Kukar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan dan tidak menunda pengurusan dokumen resmi.
“Silakan seluruh masyarakat manfaatkan layanan Dukcapil. Mengurus dokumen kependudukan sekarang lebih mudah, lebih cepat, dan tentunya gratis,” demikian Iryanto.
Editor: Erwin