Ada delapan kandidat yang mengajukan diri untuk menjadi calon dan kini telah resmi menjadi Ketua RT di wilayah tersebut.
Kepala Biro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kutai Kartanegara (Kukar), Zaidun menjelaskan, menurut kondisi di lapangan, adanya dugaan pemilihan sebanyak delapan ketua RT di Kelurahan Jahab cacat hukum.
Pemilihan diduga melanggar lPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Junto Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab tersebut berlangsung pada Minggu, 21 September 2025 lalu. Ada delapan RT yang menggelar pemilihan itu seperti di RT 01, 07, 08, 09, 10, 11, 12 dan 16.
“Masalahnya dari kedelapan RT yang kembali terpilih itu, mereka masing-masing sudah pernah menjabat sebanyak dua periode. Sedangkan sesuai Permendagri maupun Perbup yang ada, jabatan Ketua RT hanya diperolehkan sebanyak dua periode saja. Artinya ini melanggar aturan tidak boleh sampai tiga periode,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, DPD Fakta Kukar melayangkan sanggahan kepada para pihak terkait. Termasuk kepada Lurah Jahab serta Camat Tenggarong.
Zaidun juga menemukan kondisi di lapangan pembentukan panitia pemilihan RT di Jahab dilakukan tidak sesuai ketentuan waktu berlaku. Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Junto Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022, tentang pendoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan.
Pada Pasal 15 ayat 2 dinyatakan jika pembentukan panitia pemilihan pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat 1 paling lambat 3 bulan, sebelum berakhir masa bakti kepengurusan RT.
“Kami dapat laporan dari warga Kelurahan jahab, panitia baru dibentuk secara mendadak menjelang pemilihan. Sehingga itu tidak memenuhi ketentuan batas waktu sehingga menyebabkan proses pemilihan cacat secara administratif,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan pemilihan sebanyak delapan Ketua RT di Jahab itu dilakukan secara mendadak dan tidak transparan.
Kata dia, undangan rapat dan musyawarah disampaikan pada Sabtu, 20 September 2025. Sementara pemilihan dilaksanakan keesokan harinya, Minggu, 21 September 2025. Sehingga pemilihan terkesan dadakan dan tanpa perencanaan.
“Berdasarkan bukti yang sudah kami kantongi, di mohon kepada Camat Tenggarong agar menunda atau membatalkan pengesahan hasil pemilihan Ketua RT di Jahab itu. Sekaligus melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap panitia pemilihan dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara, saat media ini mengkonfirmasi kepada Camat Tenggarong, Sukono tidak memberikan tanggapan untuk sementara waktu.
Editor: Erwin