Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Anwari Fitrakh menjelaskan, hingga saat ini Disperindag tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun, termasuk perusahaan swasta untuk ikut terlibat dalam pengelolaan pasar apalagi menyewakan atau memperjualbelikan stan booth di Pasar tersebut.
“Perjanjiannya sudah sangat jelas, lapak atau stan tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan, tidak ada sangkut paut dengan pihak ketiga. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Disperindag atau perusahaan tertentu itu penipuan,” tegas Anwari kepada Korankaltim.com Jumat (2/1/2026).
Saat ini penataan masih berfokus pada 703 petak resmi untuk para pedagang yang telah terdata. Kemudian, rencana pengembangan area atas pasar yang nantinya akan difungsikan sebagai pujasera, kedai kopi dan lainnya masih sebatas rencana internal dan belum mendapatkan persetujuan Bupati Kukar. “Ini perencanaan internal saja nanti baru akan dibahas dan kami belum berkoordinasi ke Bupati,” ujar Anwari lagi.
Dirinya mengaku telah mengetahui beredarnya informasi itu dimedia sosial Facebook yang menyebut adanya oknum mengatasnamakan perusahaan tertentu menawarkan sewa stan sebesar Rp2 Juta per bulan. Informasi tersebut diketahui telah ditindaklanjuti. “Kami akan telusuri oknumnya, yang jelas tidak ada kolaborasi Disperindag dengan pihak tersebut,” ucap Anwari.
Sementara Forum Pedagang Pasar dan Kaki Lima (FPPKL) Kukar bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) turut membantah isu lainnya terkait adanya pedagang dari luar daerah seperti Samarinda yang masuk untuk menguasai lapak Pasar Tenggarong.
Ketua FPPKL Muhammad Matrosit menegaskan seluruh pedagang yang menempati lapak telah resmi terdaftar. “Isu pedagang dari luar itu tidak benar. Semua yang ada di Pasar Tenggarong ini pedagang terdaftar,” kata Matrosit.
Forum pedagang juga memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses penempatan pedagang. Ke depan, seluruh kewajiban pedagang hanya berupa retribusi dan pajak resmi yang disalurkan langsung melalui bank daerah, bukan secara tunai.
Selain itu, dukungan juga disampaikan oleh anggota Ormas Kayuh Baimbai, Arnod, Remaong Kutai Berjaya Maulid dan Kadir. Mereka sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban pasar dan mengawasi agar tidak ada oknum yang mencatut nama pemerintah maupun organisasi.
“Ini murni penipuan. Kami tegaskan tidak ada penyewaan lapak di luar ketentuan. Kalau ada yang mengaku-ngaku, itu oknum,” kata Arnod.
Disperindag mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar jalur resmi, serta segera melapor apabila menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan dinas atau pemerintah daerah.
Editor: Aspian Nur