Direktur RSUD AMP Tenggarong Seberang Martina Yulianti mengatakan, aturan larangan merokok berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Siapapun yang berada di lingkungan rumah sakit wajib mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami sudah membuat kebijakan untuk kenyamanan semua. Kawasan rumah sakit dilarang untuk merokok. Jadi bagi siapapun yang merokok di area rumah sakit akan dikenakan sanksi,” kata Yuli, sapaan akrab Martina Yulianti kepada Korankaltim.com, Jumat (2/1/2025).
Larangan merokok tersebut tidak hanya berlaku bagi pasien, tetapi juga mencakup keluarga pasien, pengunjung, karyawan rumah sakit, hingga pihak ketiga yang beraktivitas di lingkungan RSUD AMP.
“Baik itu pasien, keluarga pasien, pengunjung, karyawan, maupun pihak ketiga, apabila melanggar aturan merokok di lingkungan rumah sakit akan dikenakan denda Rp100 Ribu,” tegas Yuli.
Menurutnya kebijakan ini sejalan dengan upaya rumah sakit dalam mendukung pola hidup sehat serta melindungi pasien yang sedang menjalani perawatan, terutama mereka yang memiliki gangguan pernapasan dan penyakit tertentu yang sangat sensitif terhadap paparan asap rokok.
Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok juga merupakan bagian dari komitmen RSUD AMP dalam mendukung regulasi pemerintah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pihak rumah sakit telah memasang sejumlah rambu dan tanda larangan merokok di berbagai titik strategis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Petugas keamanan dan manajemen rumah sakit juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif.
Yuli berharap seluruh masyarakat dapat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan rumah sakit yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami berharap kesadaran bersama. Rumah sakit adalah tempat orang berobat dan memulihkan kesehatan, jadi sudah semestinya bebas dari asap rokok,” ucap Yuli.
Editor: Aspian Nur