RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kukar itu dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Turut hadir Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beberapa camat, serta pimpinan Bank Kaltimtara.
Ketua Forum Kontraktor Kukar (FKK) Andi Husri menjelaskan, para kontraktor membutuhkan kejelasan dan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sepenuhnya. Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan usaha para kontraktor lokal.
“Kami datang untuk meminta kepastian. Pekerjaan sudah selesai 100 persen di Tahun Anggaran 2025, namun hingga kini belum dibayarkan. Ini tentu sangat memberatkan para kontraktor,” ujar Andi Husri dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan DPRD memahami dan menaruh perhatian serius terhadap keluhan para kontraktor. Persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Pekerjaan sudah selesai 100 persen, sehingga secara aturan kontraktor berhak menerima pembayaran. Namun, keterlambatan ini terjadi karena realisasi pendapatan daerah belum mencapai target. DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Yani.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam RDP tersebut adalah rencana pinjaman daerah melalui Bank Kaltimtara. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para rekanan, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Forum Kontraktor Kukar berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pembayaran proyek Tahun Anggaran 2025 tidak berlarut-larut hingga tahun berikutnya. Mereka menilai kepastian pembayaran sangat penting demi menjaga iklim usaha dan keberlanjutan pembangunan di Kukar.
Sebagai tindak lanjut, RDP lanjutan disepakati akan digelar hari Senin, 5 Januari dengan menghadirkan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Aulia Rahman Basri menyikapi persoalan tersebut dengan menyatakan rencana peminjaman atau utang daerah ke Bank Kaltimtara menjadi opsi yang tepat untuk melunasi kewajiban kepada seluruh rekanan.
“Kami sudah menuju proses peminjaman kepada Bank Kaltimtara. Kami pastikan paling lambat pada bulan Maret 2026, seluruh utang kepada rekanan yang telah merampungkan pekerjaannya 100 persen akan dibayarkan,” ucap Aulia dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (1/1/2026).
Dalam keterangannya, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo menerangkan kondisi transfer keuangan daerah (TKD) yang mengalami pemotongan sebesar 50 persen dari pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab terjadinya utang kepada pihak rekanan. “Awalnya kami bakal mendapat transfer 900-an miliar rupiah namun dipotong setengahnya menjadi 400 miliar rupiah sekian dan mendapatkan arahan itu alokasi anggarannya diprioritaskan kepada OPD yang serapan anggarannya belum mencapai 80 persen dan bagi OPD yang serapan anggarannya sudah diatas itu apa lagi mencapai 90 persen maka tidak mendapatkan alokasi dana tersebut,” terang Sukotjo.
Editor: Aspian Nur