Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama Forum Kontraktor, jajaran Pemerintah Daerah, serta perwakilan perbankan.
Rapat ini membahas keterlambatan pembayaran pekerjaan penyedia jasa pada Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum terealisasi, meski sejumlah proyek telah diselesaikan 100 persen, Rabu (31/12/2025).
Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan memahami dampak serius yang dialami para kontraktor akibat keterlambatan pembayaran, mulai dari terganggunya arus kas hingga ancaman keberlangsungan usaha.
DPRD juga menyoroti faktor penyebab keterlambatan, antara lain tidak tercapainya target pendapatan daerah serta adanya pemotongan dan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) menjelaskan kondisi kas daerah saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
Seluruh tagihan pekerjaan yang telah dinyatakan sah akan dicatat sebagai utang pemerintah daerah dan diproses sesuai mekanisme akuntansi serta ketentuan audit yang berlaku. Penyedia jasa juga diminta melengkapi dokumen administrasi guna dilakukan review oleh Inspektorat.
Sementara itu, Forum Kontraktor menegaskan harapan adanya kepastian solusi dan jadwal pembayaran. Mereka meminta agar utang kepada kontraktor ditetapkan sebagai prioritas utama dalam APBD Tahun Anggaran 2026 tanpa dibebani bunga atau sanksi tambahan yang merugikan penyedia jasa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menekankan agar pemerintah Dlsaerah menyelesaikan pembayaran utang kontraktor terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan baru pada tahun 2026.
“Yang jelas dari RDP ini, kami di DPRD tegaskan APBD 2026 diprioritaskan untuk melunasi semua kewajiban utang kepada rekanan pihak ketiga,” kata Ahmad Yani dikonfirmasi korankaltim.com, petang tadi.
DPRD juga mendorong penguatan perencanaan keuangan serta mitigasi risiko fiskal agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara transparan dan berkeadilan, demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah serta iklim usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.
DPRD Kukar juga menjadwalkan RDP lanjutan pada 5 Januari 2026 mendatang dengan harapan kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pejabat terkait lainnya di bidang keuangan daerah.
Editor: Erwin