Seorang perempuan muda berinisial AZIN (20) diamankan setelah diduga menghimpun dana dari puluhan korban dengan iming-iming keuntungan besar.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Anisa Nilam Sari yang datang ke Polsek Muara Jawa (9/12/2025) lalu.
Korban melaporkan telah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor yang mengaku sebagai pengelola investasi bernama Dana Pinjaman Handil.
“Korban melaporkan telah melakukan dua kali transfer kepada terlapor karena dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Namun hingga batas waktu yang disepakati, dana tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujarnya.
Dalam laporannya, korban mengaku melakukan transfer melalui aplikasi mobile banking masing-masing sebesar Rp3,5 juta pada (17/6/2025) Rp30 juta pada 3 Juli 2025. Dana tersebut ditransfer karena korban tergiur janji keuntungan yang disampaikan terlapor.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penagihan, terlapor tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian awal sebesar Rp33,5 juta dan setelah dikembangkan bersama saksi lainnya, total kerugian dalam laporan mencapai Rp48,5 juta,” jelasnya.
Hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut mengungkap jumlah korban tidak hanya satu orang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga terdapat sekitar 51 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,4 Miliar.
“Kasus ini sempat viral di media sosial dan dari situ kami mendapatkan informasi adanya korban-korban lain yang mengalami kerugian serupa,” tuturnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi perbincangan di media sosial, terlapor sempat melarikan diri ke Sulawesi. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba kemudian melakukan pengejaran bersama Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser pada Kamis (25/12/2025).
“Setelah dilakukan pelacakan, terlapor berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, satu kartu ATM Mandiri Gold, serta satu unit telepon genggam milik tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Jajaran Polsek Muara Jawa akan terus melengkapi berkas penyidikan serta membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke kepolisian guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Erwin