Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang melibatkan pemerintah daerah, pemberi kerja, serikat pekerja, serta asosiasi.
“Dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi Kutai Kartanegara yang mencapai 5,62 persen dan inflasi daerah yang relatif rendah di angka 1,77 persen, kami sepakat mengusulkan UMK 2026 di angka Rp3,9 Juta,” kata Aulia kepada Korankaltim.com Rabu (24/12/2025) hari ini.
Menurutnya, penetapan variabel alfa sebesar 0,75 menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah sehingga menghasilkan angka UMK yang dinilai realistis dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, UMK yang hampir menyentuh Rp4 Juta ini diharapkan mampu memperkuat daya beli pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah. Usulan tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kukar juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha dengan penyesuaian koefisien yang berbeda-beda pada tahun 2026.
"Dengan penyesuaian tersebut, upah minimum sektoral pada delapan sektor usaha ditetapkan berbeda-beda antara satu sektor dengan sektor lainnya, namun selisihnya tidak terlalu signifikan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur