Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, usai rapat Dewan Pengupahan, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, penetapan di tingkat kabupaten belum dapat diberlakukan sebelum adanya keputusan dari provinsi.
“UMK Kukar masih bersifat terbuka dan belum bisa ditetapkan secara final karena harus menunggu keputusan provinsi. Proses ini rutin dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya pada UMSK. Tahun 2026, jumlah sektor yang diusulkan bertambah dari empat menjadi delapan sektor.
Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan sawit, pertambangan batu bara, gas alam, minyak bumi, jasa penunjang migas, industri kapal dan perahu, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
Seluruh UMSK telah disepakati, namun masih menunggu rekomendasi dan penandatanganan Bupati Kukar.
Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan tetap berpedoman pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,7 juta agar kenaikan upah tetap proporsional, mengingat UMK Kukar tahun 2025 tergolong tinggi dibanding daerah lain.
Sementara itu, perwakilan KSPI–FSPMI Kukar, Andityo Kristiyanto, menyampaikan indeks pengali UMK disepakati sebesar 0,75 dan UMSK tertinggi sebesar 0,9.
“Penerapan UMSK bagi sektor jasa penunjang migas menjadi capaian penting karena memiliki risiko kerja tinggi, tuntutan pekerjaan berat, serta membutuhkan keahlian dan spesialisasi khusus,” pungkasnya.
Editor: Erwin