Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi mengatakan, kepemilikan lahan tersebut telah diputus sah milik desa melalui Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dan diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. Eksekusi oleh juru sita pengadilan telah dilaksanakan pada 2023.
“Namun pada 2024, kembali dibangun empat unit rumah oleh oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris. Ini menghambat rencana perataan lahan untuk fasilitas umum, termasuk pasar,” kata Sugeng kepada Korankaltim.com, Senin (22/12/2025), di sela kegiatan penertiban aset desa.
Pihak desa telah berulang kali menempuh jalur musyawarah sejak 2021 dengan menawarkan opsi berbagi lahan hingga penyelamatan bangunan, bahkan dengan pembiayaan dari desa. Seluruh tawaran tersebut ditolak, sehingga desa menempuh jalur hukum. Upaya mediasi di pengadilan juga gagal hingga perkara diputus dan dimenangkan desa.
Desa memiliki dokumen penyerahan lahan yang sah. Pada era 1990-an, orang tua para tergugat disebut telah menyerahkan lahan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kemudian diserahkan ke desa. Selain itu, pada 2006 salah satu anggota keluarga kembali menandatangani pernyataan penyerahan lahan kepada desa di hadapan aparat setempat.
Terkait keterlibatan pihak luar dan LSM, Sugeng menilai hal tersebut memicu keresahan dan framing negatif di media sosial.
“Tidak ada kepentingan pribadi. Penertiban ini murni untuk kepentingan masyarakat. Framing yang menyebut desa merampas hak warga tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara itu Edi Suprianto, perwakilan warga pemilik bangunan yang ditertibkan, menyatakan pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum. Lahan tersebut disebutnya telah ditempati dan dikelola puluhan tahun serta mengklaim bukan aset desa.
“Kami sudah menyiapkan kuasa hukum. Jika ada bukti sertifikat atas nama desa sejak 1981, kami akan pergi,” tegas Edi.
Kabag Ops Polres Kutai Kartanegara Kompol Roganda menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati demi kepastian hukum. Ia menyatakan kegiatan hari ini merupakan penertiban oleh pemilik aset, bukan eksekusi baru.
“Upaya hukum dipersilakan, namun selama putusan inkrah berlaku, semua pihak wajib menaatinya,” tandas Roganda.
Editor: Aspian Nur