Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan pengupahan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.
Dorongan itu didasari oleh hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 yang mencapai Rp5,7 juta. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar saat ini masih berada di angka Rp3,7 juta dan UMSK sebesar Rp3,8 juta.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan kesenjangan cukup besar antara pendapatan pekerja dengan kebutuhan hidup yang seharusnya dipenuhi.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dari unsur SP/SB KSPI–FSPMI–SPL, Andhityo menyampaikan bahwa usulan penambahan sektor penunjang migas sebagai UMSK merupakan bentuk keberpihakan kepada pekerja lokal yang selama ini berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor energi.
Selain penambahan sektor UMSK, serikat pekerja juga mengajukan sejumlah skema kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Skema pertama mengusulkan UMK ditetapkan sebesar 100 persen KHL dan UMSK sebesar 120 persen KHL. Alternatif lainnya, UMK ditetapkan sebesar 85 persen dengan UMSK 100 persen KHL, atau UMK 75 persen dan UMSK 90 persen KHL.
Apabila penetapan upah minimum tahun 2026 belum mampu memenuhi nilai KHL, maka pemerintah daerah diminta hadir melalui kebijakan subsidi. Subsidi tersebut dapat berupa upah maupun subsidi terhadap item kebutuhan hidup layak, agar pekerja dan buruh di Kukar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
“UMK dan UMSK harus terus disesuaikan secara bertahap hingga benar-benar mencapai KHL dan berada di atasnya. Ini penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Seluruh usulan tersebut rencananya akan dibahas dan diputuskan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025) besok.
Serikat pekerja berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan terhadap kesejahteraan buruh.
Editor: Erwin