Laporan tersebut mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, hingga penyelamatan kerugian keuangan negara serta hasil pelacakan aset para tersangka dan terdakwa.
Plh. Kajari Kukar, Heru Widjatmiko, menyampaikan bahwa pada tahap penyelidikan pihaknya menangani empat perkara, sementara pada tahap penyidikan tercatat lima perkara yang sedang ditangani.
“Dari seluruh proses penyidikan, berhasil diselamatkan keuangan negara sebesar Rp61,4 juta,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani tujuh perkara. Pada tahap ini, penyelamatan kerugian negara yang berhasil dicapai mencapai Rp220 juta.
Tahap eksekusi mencatat capaian terbesar dengan penyelesaian sepuluh perkara. Total penyelamatan pada tahap eksekusi mencapai Rp3,8 Miliar.
“Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sepanjang tahun 2025 berjumlah Rp4,1 M,” paparnya.
Sementara terdapat pelacakan aset tracking dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Mahakam Gerbang Raja Migas untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM tahun 2018–2020.
Pada perkara korupsi penggunaan APBDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, Kejari Kukar berhasil mendata dua bidang tanah.
Pihaknya menegaskan, capaian tahun 2025 menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak pelaku korupsi, sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
“Ke depan, Kejari Kutai Kartanegara akan terus meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat kerja sama,” pungkasnya.
Editor: Erwin