Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Eko Wulandanu didampingi Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, diterima Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Dibkor Kantibmas) Kemenko Polhukam Desman S Tarigan.
Dalam audiensi tersebut Pansus memaparkan kondisi kerawanan konflik di Kutai Kartanegara yang dinilai cukup tinggi mulai dari konflik lahan, dinamika sosial terkait keberagaman suku hingga posisi Kukar yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) disebut sebagai faktor yang memerlukan perhatian serius dalam penyusunan regulasi pencegahan konflik.
Desman menyambut positif langkah DPRD Kukar merumuskan Raperda ini. Meski demikian, pemerintah pusat menekankan pentingnya keselarasan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial serta PP Nomor 2 Tahun 2015.
Sejumlah catatan teknis turut disampaikan, antara lain penguatan ketentuan sanksi, pencantuman status dan sumber konflik, serta penegasan mekanisme deteksi dini di tingkat masyarakat. Kemenko Polhukam juga meminta agar Naskah Akademik disesuaikan dengan muatan dalam draf Raperda agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh arahan dan segera melakukan pembahasan lanjutan,” kata Eko saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (8/12/2025).
Pansus berharap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial ini nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi konflik di Kutai Kartanegara.
“Raperda ini nantinya untuk penguatan agar stabilitas keamanan daerah bisa terus terjaga di Kutai Kartanegara,” tegas Eko.
Editor: Aspian Nur