Informasi yang dihimpun Korankaltim.com, penerima manfaat dari program ini diwajibkan menempati rumah yang diperoleh maksimal satu tahun setelah akad kredit dan tidak diperbolehkan menjual maupun melunasi lebih cepat sebelum lima tahun masa kredit berjalan.
Selain itu bentuk bangunan juga tidak boleh diubah. Pada bagian depan penerima hanya diizinkan menambah kanopi tanpa mengubah struktur utama. Adapun renovasi di bagian belakang, seperti penambahan dapur masih diperbolehkan sepanjang tidak mengubah eksterior rumah.
Ridho, petugas lapangan penyalur kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) Ridho mengungkapkan apabila terjadi pelanggaran, penindakan bukan menjadi kewenangan pihak bank selaku penyalur kredit. Audit dilakukan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah.
Jika penerima terbukti tidak menghuni rumah atau melanggar ketentuan lainnya, subsidi dapat dicabut sehingga status kredit berubah menjadi non-subsidi. Konsekuensinya, penerima diwajibkan mengganti selisih bunga subsidi yang telah diterima.
“Aturannya ketat karena audit dilakukan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga OJK. Jika benar-benar tidak mampu membayar, rumah bisa ditarik,” ujar Ridho kepada Korankaltim.com Jumat (5/12/2025).
Adapun perbedaan bunga antara skema subsidi dan non-subsidi memang cukup signifikan. Untuk rumah subsidi dengan harga sekitar Rp182 Juta, bunga kredit ditetapkan hanya 5 persen. Sementara bunga untuk kredit perumahan non-subsidi dapat mencapai 13 persen. Selain itu, pelunasan dipercepat pada skema subsidi hanya diperbolehkan setelah lima tahun masa kredit.
Program Tapera ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp9 Juta per bulan agar dapat memiliki hunian yang layak. “Karena itu, pemerintah menegaskan rumah subsidi tidak diperuntukkan sebagai aset bisnis, melainkan harus benar-benar ditempati penerimanya,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur