Dafip Haryanto menjelaskan bahwa Kukar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan dan kini diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2024-2026.
“Regulasi ini menjadi landasan bagi perempuan di Kukar untuk maju dan berdiri sejajar dengan laki-laki, bukan lagi menunggu kesempatan, melainkan mencari dan merebut peluang yang ada,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar juga mengintegrasikan upaya pemberdayaan perempuan dalam program-program unggulan Kukar Idaman Terbaik. Contohnya, melalui Program Kredit Kukar Idaman Terbaik, para ibu dan perempuan pelaku usaha didorong untuk mengembangkan usahanya dengan akses permodalan.
“Selain itu, Program RT Ku Terbaik mengajak perempuan untuk terlibat aktif dalam pembangunan di lingkungan RT, memberikan saran, masukan, dan kritik dalam musyawarah warga. Tak hanya itu, dalam Program Petani/Peternak/Nelayan Tangguh, perempuan didorong untuk bergabung dalam organisasi seperti Kelompok Wanita Tani guna mengembangkan potensi diri,”kata Dàfip. (adv/prokom06/han/ip)