Keempat orang tersebut adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S yang merupakan Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH sebagai Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner perusahaan serta AMA selaku Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya yang menjadi penyedia pada proyek yang akan direncanakan menjadi pabrik pengolahan jahe.
Sejak Kamis (4/12/2025) hari ini mereka ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus. "Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2 Miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar Heru Wijatmiko kepada Korankaltim.com Kamis (4/12/2025).
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Penahanan didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, karena para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihaknya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup Heru.
Editor: Aspian Nur