Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kukar tersebut turut dihadiri perwakilan masyarakat, perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
“Komisi I menerima aduan terkait dengan status tanah bagi masyarakat yang tinggal di Perumahan Korpri di Tenggarong Seberang dan Jalan Arwana Tenggarong,” ungkap Desman.
Legislator PKB tersebut mengungkapkan, persoalan ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, ia memastikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah penjelasan dan tindak lanjut.
Untuk persoalan di Perumahan Arwana, Tenggarong kini mulai ada titik terang. Masyarakat akan berkoordinasi dengan ATR/BPN atau Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang di Jalan Arwana khususnya hari ini mengadu ke kami kurang lebih 80-an ada bangunan itu, bisa diselesaikan secara kolektif,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Desman, untuk lahan Korpri di Desa Perjiwa Tenggarong Seberang, harapannya pemerintah kabupaten mampu mendorong percepatan agar menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan, dan nantinya diterbitkan Hak Guna Bangunan.
“Kalau ini sudah terbit saya yakin masyarakat yang notabene sebagai pengabdi negara maupun yang sudah purna tugas sebagai abdi negara bisa tenang tidak merasa resah atas kejadian yang selama ini mereka alami. Urusan nanti dibebaskan asetnya, silahkan itu dikemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Erwin