Suasana sidang dengan agenda pembuktian kali ini terasa berbeda. Para orang tua tampak cemas, mondar-mandir di depan ruang sidang karena anak mereka dipanggil masuk satu per satu sebagai korban.
Para orang tua khawatir karena anak-anak mereka harus kembali mengingat memori kelam tersebut.
Tujuh korban diketahui masih mengalami trauma mendalam ketika harus kembali mengingat atau mendengar peristiwa yang terjadi di tempat mereka bersekolah itu.
Salah satu orang tua korban, Dessy, menyampaikan kegundahannya terkait kehidupan mereka pasca mengalami kejadian tersebut.
“Banyak dari anak-anak itu sekarang tidak mau keluar rumah. Ada pula yang sampai diasingkan oleh keluarga besarnya, tidak diterima sama sekali. Jadi, anak ini sekarang lebih banyak diam dan menutup diri,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia juga menjelaskan perubahan sikap para korban semakin terlihat. “Dulu mereka anak-anak yang menurut, tapi sekarang nada bicara dan sikap mereka berubah,” terangnya.
Dessy menyebutkan adanya perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan sekolah lain ketika para korban mencoba melanjutkan pendidikan.
“Memang ada. Salah satu anak yang paling pintar dan berprestasi, saat ingin masuk ke sekolah dengan standar yang lebih baik, justru ditolak. Pihak sekolah khawatir anak-anak mereka akan ‘tertular’ atau mengalami hal yang sama. Jadi benar-benar ditolak,” tambahnya.
Dessy tekankan, ia bersama orang tua yang lain tidak akan mundur dan tetap memperjuangkan hak-hak anak mereka.
“Kalau kami jelas, kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tetap berharap hukuman yang paling berat dan seadil-adilnya diberikan,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum TRC PPA Kukar, Sudirman, menjelaskan agenda sidang hari ini merupakan tahap pembuktian oleh jaksa. Dalam agenda tersebut, jaksa menghadirkan para korban untuk dimintai keterangan.
“Sebenarnya hari ini adalah agenda sidang kedua. Sidang pertama dilaksanakan minggu lalu dan telah selesai, termasuk pembacaan oleh jaksa mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Ia menuturkan sidang kali ini merupakan giliran jaksa untuk menghadirkan para korban. “Sidang pembuktian ini dilakukan secara terpisah antara korban dan terdakwa, karena para korban tidak ingin bertemu langsung dengan terdakwa,” pungkasnya.
Editor: Erwin