Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi (rakor) bersama para camat dan pemerintah desa untuk memastikan seluruh aliran dana publik digunakan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mengorkestrasi seluruh unsur terkait, mulai dari camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat desa.
Menurutnya, pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci agar pemanfaatan anggaran desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami sebagai APIP memiliki mandat yang diberikan oleh regulasi untuk mengorkestrasi seluruh pihak terkait pengawasan, baik itu DD, ADD, maupun CSR yang berada di desa,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Meski pengawasan terus diperkuat, Inspektorat tidak menampik masih ditemukan kasus penyalahgunaan DD dan ADD di sejumlah desa. Heriansyah mengaku beberapa kasus telah ditangani aparat penegak hukum.
“Ada beberapa desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan. Kasus-kasus tersebut sudah kami proses dan bahkan sebagian sudah masuk tahap mitigasi hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan temuan itu berada di wilayah hulu, tepatnya di Kecamatan Tabang. Salah satu kendala pengawasan yakni Luas wilayah Kukar yang mencapai 28.000 km² membuat akses pengawasan tidak selalu mudah, terutama di desa-desa yang letaknya berjauhan.
Selain itu, jumlah auditor dan PPUPD di Inspektorat dinilai masih terbatas sehingga membutuhkan strategi kerja yang lebih efisien.
“Keterbatasan personel menjadi hambatan, tetapi tidak mengurangi semangat kami untuk terus mendorong pengawasan optimal,” jelasnya.
Lebih jauh, Inspektorat kini telah mengembangkan pola pengawasan komprehensif yang mencakup seluruh subsistem tata kelola keuangan desa perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
“Hasilnya cukup bagus, tetapi pendampingan harus terus dilakukan agar desa semakin matang dalam tata kelola,” pungkasnya.
Editor: Erwin