Raperda ini disiapkan sebagai penguatan dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2022 yang dinilai belum cukup kuat menekan pelanggaran KTR di ruang publik.
Pengamat sosial asal Tenggarong Riyawan menjelaskan, apabila produk hukum ini disahkan, Kukar berpotensi menjadi daerah pelopor dalam pengendalian rokok berbasis perlindungan masyarakat.
“Tujuan utama regulasi ini adalah melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, dari paparan asap rokok di ruang publik,” kata Riyawan kepada Korankaltim.com Rabu (26/11/2025) hari ini.
Angka perokok terus meningkat, sehingga aturan perlu diperketat. Sejumlah data nasional menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait konsumsi rokok di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, jumlah perokok usia 15–19 tahun meningkat dua kali lipat. Lebih jauh, dalam 20 tahun terakhir, jumlah perokok laki-laki melonjak hingga empat kali lipat.
Saat ini sekitar 28 persen penduduk usia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif, dengan 73 persen di antaranya laki-laki. Prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun juga mencapai 7,4 persen, angka yang dianggap sangat tinggi.
Minimnya edukasi, pengaruh lingkungan, dan masifnya iklan rokok disebut sebagai pemicu utama. Tantangan berat menanti dari kesadaran publik hingga pengawasan. Meski Raperda KTR tampak tegas, implementasinya diperkirakan tidak mudah. Ada sejumlah kendala yang harus dihadapi pemerintah daerah.
Kendala pertama yaitu kesadaran masyarakat yang masih rendah. Sebagian warga menganggap merokok di tempat umum adalah hal biasa. Ancaman denda pun belum tentu efektif tanpa edukasi dan pengawasan intensif.
Kedua, penegakan aturan di lapangan. Satpol PP dinilai akan menghadapi tantangan besar dalam konsistensi penindakan, terutama di lokasi-lokasi publik yang pengawasannya terbatas.
Ketiga, iklan rokok masih memenuhi ruang luar. Meski dilarang di KTR, iklan di luar area tersebut tetap mudah ditemui dan terus memengaruhi minat masyarakat, termasuk anak muda. Keempat, budaya merokok yang mengakar. Merokok masih dianggap bagian dari aktivitas sosial, sehingga perubahan perilaku membutuhkan waktu dan pendekatan yang lebih komprehensif.
“Sebuah ironi juga karena pejabat pun masih ada yang merokok di ruang rapat. Fakta di lapangan semakin menampar upaya pengendalian rokok. Diduga masih ada oknum pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif, yang merokok di ruang rapat ber-AC. Perilaku ini tidak hanya mengganggu peserta rapat lainnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar. Jika pembuat aturan saja belum memberi contoh, siapa yang memastikan penerapannya berjalan efektif?” ucap Riyawan dengan penuh tanya.
Menurutnya, keteladanan dari pejabat adalah kunci agar Raperda KTR tidak hanya menjadi formalitas yang menghabiskan anggaran. Maka muncul lah solusi realistis yaitu kebijakan Tempat Khusus Merokok (TKM).
Di sisi lain, pemerintah memahami bahwa kebiasaan merokok tidak bisa hilang seketika. Karena itu, penyediaan TKM menjadi solusi yang dinilai paling seimbang.
TKM wajib berlokasi terpisah dari fasilitas utama, dilengkapi ventilasi atau penyedot udara, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan area anak, memiliki penanda yang jelas, bersih dan tidak dijadikan tempat berkumpul.
Dengan fasilitas ini, perokok tetap memiliki ruang legal, sementara masyarakat non-perokok terlindungi dari paparan asap. Pendampingan perokok yang ingin berhenti juga menjadi fokus utama selanjutnya. Raperda KTR juga mendorong adanya tenaga ahli atau terapis untuk membantu warga yang ingin berhenti merokok.
“Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi karena tidak sekadar menghukum, tetapi juga membina,” papar Riyawan lagi.
Strategi implementasi tidak hanya soal denda, hal ini ditegaskan Riyawan agar produk hukum tersebut tidak hanya kuat di atas kertas, diharapkan DPRD mendorong beberapa strategi. Strategi pertama yaitu, kewajiban menyediakan TKM di gedung publik besar seperti mal, terminal, pasar modern, hotel, dan destinasi wisata.
Zona merokok outdoor di gedung skala kecil termasuk kelurahan, edukasi dan sosialisasi sebagai garda depan, penguatan Satgas KTR untuk memberi informasi, bukan hanya menindak dan pemahaman bahwa TKM bukan hukuman, tetapi penataan ruang public.
“Meski tantangannya besar, berbagai pihak optimistis Raperda KTR dapat membawa perubahan positif jika dibarengi konsistensi dan keteladanan dari para pejabat. Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada besarnya denda, tetapi pada kesadaran bersama bahwa ruang publik yang sehat adalah hak semua orang,” pungkas Riyawan.
Editor: Aspian Nur