Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo (BJS) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak (WP) dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Dalam kegiatan pendampingan ini, Bapenda Kukar memberikan bimbingan dan penjelasan kepada Wajib Pajak tentang cara pencatatan dan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan akurat,” katanya.
Pendampingan ini dijelaskan BJS merupakan sangat penting karena berfungsi sebagai fondasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang akurat dan tepat waktu, serta membantu Wajib Pajak dalam pengelolaan keuangan usaha secara keseluruhan.
Adapun rincian pentingnya pendampingan tersebut, pertama memberikan manfaat bagi Wajib Pajak yakni dengan memastikan kepatuhan pajak. Pembukuan yang rapi dan akurat memungkinkan Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajak terutang (baik PPh maupun PPN) dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Catatan keuangan yang sistematis mempermudah proses pengisian SPT tahunan atau masa, sehingga mengurangi risiko kesalahan administratif.
Alat kontrol dan penilaian usaha. Pembukuan menyediakan data penting mengenai arus kas, laba rugi, dan posisi keuangan, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk memantau kesehatan finansial usahanya, mengambil keputusan bisnis yang lebih baik, dan merencanakan strategi ke depan.
Transparansi keuangan, adanya catatan transaksi yang sistematis memberikan transparansi terhadap keuangan usaha, yang berguna untuk berbagai tujuan, seperti pengajuan pinjaman ke bank atau kerja sama dengan investor.
Mengurangi risiko sanksi. Dengan pencatatan yang benar, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi pidana atau denda yang timbul akibat ketidaksesuaian data atau ketidaksengajaan tidak menyimpan dokumen perpajakan yang diwajibkan selama 10 tahun.
Pentingnya pendampingan, karena banyak Wajib Pajak, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menganggap pembukuan itu rumit atau hanya diperlukan oleh perusahaan besar. “Di sinilah peran pendampingan menjadi vital,” jelas Joko sapaan akrab BJS.
Dengan pendampingan juga mampu meningkatan literasi keuangan, karena pendampingan membantu Wajib Pajak, khususnya UMKM, untuk memahami konsep dasar akuntansi dan perpajakan, sehingga mereka dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.
Memberikan bantuan teknis, pendamping dapat memberikan panduan praktis dalam penggunaan aplikasi atau metode pencatatan yang efisien, sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan dan pengoptimalan sumber daya.
Mendorong peningkatan kepatuhan. Program pendampingan terbukti secara signifikan meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan, yang berdampak positif pada tingkat kepatuhan pajak mereka secara keseluruhan.
Legalitas dan kredibilitas usaha. Pembukuan yang didampingi dengan benar turut meningkatkan legalitas dan kredibilitas usaha di mata otoritas pajak (DJP) karena laporan yang disampaikan sesuai dengan data keuangan yang ada.
“Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, Bapenda Kukar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kukar,” tegas Joko.
Atas terlaksananya kegiatan pendampingan ini, Bapenda Kukar mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah setempat yakni Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja.
“Terimakasih atas dukungan dari kawan-kawan kecamatan atas kegiatan kolaborasi bersama pendampingan pencatatan pembukuan kepada Wajib Pajak. Salam BJS Bapenda Jaya Selalu untuk Kukar Idaman Terbaik,” pungkasnya. (*/kk)