Rapat diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar, Purnomo, bersama Kabag Perundangan dan Persidangan Sekretariat DPRD, Nurhayati Touristiany, yang mendampingi Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 373 dan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kebijakan daerah yang implementatif, selaras dengan program strategis nasional, serta berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan tahunan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD bersama kepala daerah untuk menentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas dalam satu tahun anggaran. Melalui Propemperda, penyusunan regulasi daerah diharapkan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan skala prioritas berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari sinkronisasi dengan hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, hingga aspirasi masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda menjadi bagian dari tugas Bapemperda dalam menyelaraskan usulan DPRD dan pemerintah daerah dalam periode satu tahun, sebelum ditetapkan melalui keputusan DPRD.
“Pada rapat asistensi supervisi kemarin kami menyampaikan ada 17 Judul Raperda yang akan dibahas pada tahun Anggaran 2026 yang masuk ke dalam Propemperda 2026,” kata Johansyah, Minggu (23/11/2025).
Ia menyebutkan 17 Raperda tersebut yakni Raperda Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Reperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang RTRW, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Raperda APBD-P tahun 2026, Raperda APBD Tahun 2027, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2025-2045, Raperda Peran Serta Dunia Usaha dalam kemajuan Destinasi Wisata Hiburan & Pariwisata, Raperda Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Pembentukan & Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Raperda Dana Cadangan Daerah, Raperda Riset & Inovasi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, Raperda Pengembangan & Pemberdayaan Kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2026-2045 serta Perda tentang Pelaksana UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Metode Omnibus).
Editor: Erwin