Ahmad Yani menjelaskan bahwa kunjungan itu merupakan langkah cepat DPRD dalam merespons kebijakan baru terkait pembagian kuota haji yang dinilai berdampak signifikan bagi jemaah asal Kukar.
Ia keberatan atas pengurangan kuota haji Kukar dari 450 menjadi 131 jemaah pada tahun 2026. “Tentu kami keberatan dan kami tegaskan bahwa banyak jemaah telah menyelesaikan persiapan, mulai dari manasik, pemeriksaan kesehatan (MCU), hingga pelunasan biaya, bahkan sebagian menjual harta karena yakin akan berangkat,” ungkap Ahmad Yani dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (23/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Dirjen Bina penyelenggara Haji Umroh, Puji Raharjo menjelaskan perubahan kuota terjadi akibat penerapan sistem baru sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur redistribusi kuota berbasis formula baru.
Ia menegaskan pengurangan kuota Kukar merupakan redistribusi internal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bukan hanya faktor waiting list. Dirjen juga menyebut angka 131 jemaah belum final karena tidak termasuk kuota cadangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar dan perwakilan jemaah Abdul Hanan mengungkapkan tingginya tekanan psikologis yang dialami masyarakat akibat pembatalan keberangkatan.
Kabag Kesra Kukar Dendy Irwan mengusulkan agar penambahan kuota mempertimbangkan kesiapan jemaah dan meminta pemerintah meninjau ulang pemberlakuan sistem kebijakan yang baru.
Dirjen menutup pertemuan dengan menyatakan seluruh aspirasi Kukar akan dibawa ke Menteri dan dilaporkan ke DPR RI. Ia juga menyampaikan 20 provinsi mengalami pengurangan kuota dan Kemenhaj sedang mempersiapkan perbaikan teknis. Pada 25 November, pemerintah pusat akan membahas masukan dari daerah-daerah terdampak.
“Kami berharap konsultasi yang telah DPRD lakukan didampingi Kesra dan perwakilan ulama kemarin di Kementerian bisa kembali menambah jatah kuota jemaah haji Kukar di tahun depan,” tutupnya.
Editor: Erwin