Meski pemerintah menyebut pencairan sudah berjalan, sebagian mahasiswa menegaskan mereka belum menerima haknya.
Koordinator aksi, Nunuk Purwanto, menyebut kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian keresahan dari banyak mahasiswa yang belum merasakan pencairan.
Ia mempertanyakan alasan pencairan baru dilakukan setelah flayer aksi protes beredar di media sosial.
“Kami mendapat aduan sebagian besar teman kami yang belum mendapatkan haknya. Kami datang ke sini untuk membawa keluhan itu,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Para mahasiswa berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi, memperbaiki proses penyaluran, serta memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara merata dan tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setkab Kukar, Taufik menjelaskan alur keterlambatan tersebut dijelaskan pada 17 November, proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hingga Surat Perintah Membayar (SPM) dan lanjut ke Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara normatif membutuhkan waktu dua hari untuk pembayaran.
“Sebelumnya ada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) disahkan, barulah pembayaran dapat dilakukan,” bebernya.
Sementara, Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan pihaknya bersama BPKAD telah menyalurkan dana beasiswa terhitung sejak Senin (17/11/2025), setelah proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.
Namun, berdasarkan pengecekan data dari total 4.015 penerima, ternyata 175 rekening dormant (rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi). Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat menyalurkan dana kepada penerima yang rekeningnya belum aktif. “Ada 175 rekening dormant atau tidak aktif,” ungkapnya.
Dalam pemberitahuan itu, nantinya akan dicantumkan Penanggung Jawab (PIC) yang dapat dihubungi. Para mahasiswa, mahasiswi, maupun pelajar penerima beasiswa yang belum tersalurkan akibat rekening dorman diimbau untuk segera berkoordinasi dengan PIC yang telah ditetapkan.
Dendy menambahkan, bagi penerima yang saat ini berada di luar kota diperbolehkan membuka rekening baru terlebih dahulu. Pengaktifannya dapat dilakukan setelah mereka kembali berada di Kukar.
Setelah rekening dibuka, dana beasiswa akan otomatis masuk, namun pencairannya baru bisa dilakukan setelah rekening tersebut diaktifkan secara fisik oleh pemiliknya.
Menjawab pertanyaan mengenai batas waktu pengaktifan, Dendy menegaskan bahwa batas akhir ditetapkan sebelum Desember.
Ia memastikan meskipun rekening dinyatakan dormant, dana tetap akan masuk ke rekening yang bersangkutan. Hanya saja, penerima tidak dapat menarik dana tersebut sebelum melakukan aktivasi langsung di bank.
“Kami berharap proses ini dapat dilakukan secepat mungkin, karena umumnya rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan berstatus dormant. Jadi, kami mendorong teman-teman penerima untuk segera melakukan pengaktifan,” tandasnya.
Editor: Erwin