Surat edaran mengenai kebijakan itu telah disebarluaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Mengutip surat dengan nomor P.0835/DLHK/Bid.2/600.4.1.2/09/2025 itu, dijelaskan bahwa pungutan retribusi jasa persampahan ini mengacu Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun pembayaran bisa dilakukan langsung ke Kantor DLHK, Jl Ahmad Dahlan Tenggarong atau via transfer bang. Pembayaran terakhir dilakukan pada 23 Desember 2025.
Pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh petugas pemungutan dari DLHK diberlakukan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, jasa usaha dan rumah tangga yang berdomisili di Tenggarong dan sekitarnya.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo menyatakan bahwa mereka hanya sekadar menjalankan amanah perda.
“Pajak pungutannya dilakukan oleh Bapenda, sedangan retribusi dipungut oleh OPD sesuai kewenangannya masing-masing, seperti retribusi sampah karena kewenangannya ada di DLHK maka yang memungut DLHK,” ujar Slamet dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (17/11/2025).
“Semua pemungutan retribusi disetor melalui Bendahara Penerima dari dinas masing-masing kemudian akan disetorkan ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap perangkat daerah yang mempunyai tanggung jawab memungut retribusi/PAD diberikan target pendapatan oleh pemerintah daerah melalui Bapenda,” tegas Slamet.
Adapun retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai Perda 01 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah / OPD / Kantor Unit Vertikal dan Horizontal sebesar Rp. 100.000 / bulan.
2. BUMN / BUMD, dan Perbankan sebesar Rp. 100.000 /bulan.
3. Puskesmas / Puskesmas Pembantu / Klinik sebesar Rp. 75.000 / bulan.
4. Hotel sebesar Rp. 200.000/bulan
5. Hotel Melati Rp. 150.000/bulan
6. Asrama/pemondokan/kos-kosan
a. Besar sebesar Rp. 50.000/bulan
b. Sedang sebesar Rp.30.000/bulan
c. Kecil sebesar Rp.20.000/bulan
7. Penginapan/Guest House sebesar Rp. 100/bulan
8. SPBU Sebesar Rp. 50.000 / bulan
9. Supermarket / Swalayan Sebesar Rp. 150.000 / bulan
10.Toko / Ruko
a. Besar
Rp. 30.000/bulan
b. Sedang
Rp. 20.000/bulan
c. Kecil
Rp. 10.000/bulan
11.Rumah Makan besar sebesar Rp. 100.000 / bulan
12.Rumah Sakit sebesar Rp. 100.000 / angkutan
13.Tempat Hiburan/Cafe/Resto sebesar Rp. 100.000/bulan
14.Tempat Rekreasi sebesar Rp. 100.000/bulan
15.Tempat Olah raga sebesar Rp. 60.000/bulan
16.Bengkel Mobil Rp. 75.000/bulan
17.Bengkel motor Rp. 50.000/bulan
18.Limbah Pasar Rp. 20.000/bulan
19.Rumah Tangga
a. Besar
Rp. 10.000/bulan
b. Sedang
Rp. 7.500/bulan
c. Kecil
Rp. 5.000/bulan
20.Lembaga Pendidikan
a. Besar
Rp.100.000/bulan
b. Sedang
Rp. 75.000/bulan
c. Kecil
Rp. 50.000/bulan
Editor: Supiansyah