Kegiatan ini menyasar penginapan dan indikos yang sebelumnya banyak dilaporkan masyarakat karena diduga adanya kegiatan prostitusi.
Kepala Satpol PP, Arfan Boma melaliu Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan sesuai dengan penegakan Perda Trantibum.
“Target kami sebenarnya fokus pada perizinan hotel dan pajak daerah, namun di lapangan kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi,” ungkapnya, Minggu (9/11/2025).
Dari hasil operasi, tim menemukan sebanyak 34 pasangan muda-mudi di sejumlah penginapan yang seluruhnya belum terikat pernikahan secara sah menurut hukum dan tercatat di negara.
“Dari 34 pasangan tersebut, tidak ada yang berstatus resmi suami istri, pengakuannya menikah siri,” ungkapnya.
Seluruh pasangan tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kukar untuk menjalani tes, guna mengindikasi penyakit menular seks.
Dalam pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan, DP3A, Kejaksaan, serta aparat Polsek dan Koramil, ditemukan tiga pemuda terpapar Infeksi Menular Seksual (IMS).
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya dua remaja yang sifilis, dan satu HIV,” ujarnya.
Pihak Satpol PP menyampaikan tindak lanjut terhadap para remaja tersebut dilakukan secara pembinaan.
Operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta pencegahan IMS.
“Tujuan utama kami adalah pencegahan dan pembinaan, bukan hanya penindakan,” pungkasnya.
Editor: Erwin