Penyerahan arsip ini dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinkes Kukar, Kusnandar beserta jajaran dan diterima Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti yang diwakili oleh Sekretaris Diarpus Kukar Aji Yuli Midriani.
Aji Yuli Midriani yang membacakan sambutan Plt Kepala Diarpus Kukar mengatakan, Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa besar yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Upaya, strategi, dan kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam menghadapi pandemi tersebut merupakan sejarah penting dan warisan informasi yang sangat berharga bagi bangsa dan daerah kita.
“Oleh karena itu, penyerahan arsip Covid-19 ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga memori kolektif daerah,” katanya.
Arsip Covid-19 ini menjadi saksi perjalanan dan perjuangan semua pihak menghadapi masa sulit, sekaligus menjadi sumber pengetahuan dan pembelajaran bagi generasi mendatang.
“Kami, dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Kesehatan yang telah secara proaktif melakukan penyerahan arsip sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Dinkes Kukar dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan informasi pemerintahan. Aji Yuli Midriani menegaskan ke depan, Diarpus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan, penyimpanan, dan pelestarian arsip ini secara profesional, baik dalam bentuk fisik maupun digital, agar arsip-arsip tersebut tetap autentik, utuh, dan mudah diakses untuk kepentingan penelitian, kebijakan, dan sejarah.
“Kami juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk meneladani langkah baik Dinas Kesehatan ini, dengan memastikan bahwa setiap kegiatan pemerintahan, terutama yang memiliki nilai sejarah dan pertanggungjawaban publik, terdokumentasi dan diarsipkan dengan baik,” tegasnya.
Pihaknya berharap, kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ini dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam hal penyerahan arsip, tetapi juga dalam penguatan budaya tertib arsip dan literasi informasi di lingkungan pemerintahan. “Salam literasi dan tertib arsip,” pungkasnya.
Plt Kadinkes Kukar, Kusnandar menyampaikan bahwa penyerahan arsip Covid-19 ini adalah sebagai wujud ketaatan Dinkes Kukar pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (*/kk)