Aulia berharap dengan telah dilaksanakannya pelantikan tersebut kedepan semua aspek akan lebih baik lagi, baik dari segi perspektif Pemerintah Kabupaten Kukar maupun secara individu khususnya dalam meningkatkan kerja dan kinerja para P3K yang baru saja dilantik.
”Tentunya kami berharap bapak ibu sekalian dengan menjadi P3K, dengan adanya kejelasan status seperti ini akan meningkat kerja dan kinerja bapak ibu sekalian,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahunnya, dr. Aulia mengatakan hal tersebut guna melihat dan mengevaluasi kinerja P3K yang ada, namun menurutnya apabila dalam beberapa tahun kedepan kinerja yang ditunjukkan baik, tidak menutup kemungkinan dirinya akan berbicara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK P3K tersebut bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.
”Artinya bisa jadi kedepan perpanjangannya ini (Surat Keputusan-red) bukan per tahun lagi, akan tetapi pertiga tahun, atau per lima tahun, ” ujarnya.
”Melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan tidak ada P3K yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya, jadi ketika sudah mendapatkan SK di suatu tempat jangan merengek-rengek, memohon-mohon untuk dipindahkan ke tempat yang lain, ” tambahnya menegaskan. (adv/prokom07/si/mh)