Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar sebagai perangkat daerah yang menaungi kepegawaian telah memberikan delapan poin arahan kepada PPPK Tahap II dan Paruh Waktu untuk bisa dipahami secara seksama.
Delapan point tersebut yang pertama Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per 31 Oktober, penerimaan gaji November akan dirapel di bulan Desember. Kedua, bagi pegawai paruh waktu, NIP ada tapi golongan belum ada, untuk formasi kebutuhannya akan disusun di tahun depan agar bisa terangkat semua jadi penuh waktu.
Ketiga, gaji paruh waktu khusus yang teknis dibayarkan oleh BKPSDM. Keempat, syarat untuk pencairan gaji paruh waktu adalah SK, Absensi, SPMT, Surat keterangan aktif bekerja. Kelima, BKPSDM masih terus memperjuangkan ke menpanRB agar kewenangan penempatan PPPK optimalisasi bisa dialihkan kembali ke pemda di saat perpanjangan kontrak tahun depan, jadi disarankan jangan dulu resign.
Keenam, SK tidak boleh dijaminkan ke Bank, karena masih dalam tahap evaluasi. Ketujuh, jam kerja paruh waktu tetap full waktu dan kedelapan, setelah selesai pelantikan agar secepatnya melapor ke OPD masing-masing.
Menyikapi poin ke enam yakni SK PPPK tidak boleh dijaminkan ke bank, Sekretaris BKPSDM Rokip didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Ronny Fatinasahrani mengatakan perihal ini penting untuk dipahami karena posisi di SK kontraknya masih setahun.
“Kalau di bank kan kasihan, jadi kami arahkan jangan dulu di bank karena kontrak kawan-kawan ini dalam tahap satu tahun bukan lima tahun entah itu diperpanjang kedepannya atau tidak itukan tergantung evaluasi lagi,” katanya kepada Korankaltim.com, Senin (3/11/2025).
Arahan ini lanjut Ronny merupakan sebagai bentuk kepedulian BKPSDM kepada seluruh PPPK Kukar agar tidak buru-buru menjaminkan SK nya di perbankan, karena jika pada tahapan evaluasi SK tidak diperpanjang maka yang kasihan tentu pihak dari PPPK juga.
“Kita menjaga mereka sih supaya tidak ada utang atau apapun kan kalau mereka menjaminkan ke bank, akhirnya tidak diperpanjang ya kasihan mereka, kita cegah dulu lah kawan-kawan,” terangnya.
Selanjutnya ketika disinggung terkait arahan pada point pertama yaitu soal pemberian gaji yang bakal dirapel, hal ini merupakan kebijakan pemkab agar seluruh PPPK Tahap II dan Paruh Waktu tetap bisa mendapatkan hak-hak nya.
“SPMT itu sebagai dasar untuk memberikan gaji, makanya kawan-kawan ini kemarin dilantik hari Jumat pas tanggal 31, kami ngejar supaya kawan-kawan ini dapat gaji di November dan Desember karena kalau dilantik di tanggal 3 November otomatis gaji nya di Desember saja,” tutup Ronny.
Editor: Aspian Nur