Kondisi ini dipastikan akan menutup alur air dari anak sungai arah Jalan Naga menuju Jalan Putri Kencana, hingga bermuara ke Sungai Mahakam.
“Dikarenakan tidak ada hasil dari apa yang dimusyawarahkan, maka saya berinisiatif pelan-pelan akan memakai lahan saya,” kata Alam kepada korankaltim.com, Minggu (2/11/2025).
Ia mengaku, warga setempat juga mengeluhkan lambatnya penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Upaya Alamsyah ini sejatinya tidak dihalangi oleh masyarakat, karena warga sudah mengetahui persoalan yang terjadi.
“Ya mereka kesal aja, bukan dengan saya tapi dengan pemerintah karena persoalan ini terkesan diabaikan. Warga sekitar tidak bisa juga menyalahkan saya, karena dari surat sertifikat yang saya pegang ini menyatakan bahwa tanah milik saya bergeser dan berada sebagian di darat sebagian di atas sungai,” ungkapnya.
Sebagian dari warga juga turut meminta agar Alam bersabar untuk melakukan pembangunan, karena dekat kawasan lahan miliknya ada kendaraan roda empat milik salah satu pejabat tinggi Kukar.
Dikhawatirkan ketika Alam benar-benar sudah membuat bangunan yang akhirnya menutup jalan dan sungai, maka kendaraan milik pejabat tinggi tersebut tidak bisa keluar.
“Ya saya sudah kasih tahu ke mereka, cepat-cepat saja mobil milik pak Sekda itu dikeluarkan, karena jangan salahkan saya kalau nanti sudah bangun dan menutup akses jalan maupun sungai. Harusnya persoalan ini cepat disikapi namun upaya ingin mempertemukan dengan bupati hingga kini belum juga direalisasikan, ini bisa selesai dengan kebijakan langsung dari bapak bupati,” tegasnya.
Diketahui persoalan ini berlangsung sejak 2014. Alamsyah awalnya dinyatakan kalah gugatan hukum dengan pemilik lahan atas nama Aji Safur Hakim yang kini dimiliki oleh Era Mart Timbau.
Namun, berdasar dari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN), letak lokasi lahan milik Alamsyah bergeser ke sisi sungai. Imbas dari kalahnya Alamsyah dalam gugatan hukum, sebanyak tiga rumah miliknya dan milik keluarga besarnya digusur dan dihancurkan secara paksa oleh pihak pengadilan. Soal kepemilikan lahan ini akhirnya Alamsyah menuntut ganti rugi ke Pemkab Kukar.
Pada 2023, pembebasan lahan tersebut sempat dianggarkan melalui APBD, namun gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Pihak Alamsyah menilai nilai kompensasi masih kurang dan juga meminta ganti rugi atas bangunannya. Ganti rugi lahan sendiri dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk lokasi sungai, kewenangannya berada di Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara wilayah darat masuk inventaris aset Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.
“Dulu pernah memang dianggarkan, dan saya mengetahui ada nilai sekian miliar untuk ganti rugi, namun dalam prosesnya nilai itu hanya menjadi Rp500 juta saja untuk tiga bangunan rumah dan lahan milik kami, dari pada begitu lebih baik saya gunakan saja lahan milik kami ini,” tukas Alam.
Alamsyah bersikukuh akan menggunakan lahan pribadinya berdasarkan surat sertifikat hak milik nomor 913 tahun 1982, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 44/Pdt.G/2014/PN/Tgr.-Tanggal 6 Februari 2023 dan berita acara pengukuran pengembalian batas bidang tanah, sertifikat hak milik nomor.01151/Kelurahan Timbau Nomor 125.2/BA-16.02/11/2022 Tanggal 7 Februari 2023.
Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Kukar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong, Desman Minang Endianto, mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap dan tidak menganggap sepeleh persoalan ini.
“Mengingat dampaknya akan sangat luar biasa jika warga terkait menutup lokasi lahan yang ada,” ujarnya.
Kemudian kepada ATR/BPN Kukar, legislator PKB ini menekankan persoalan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam menerbitkan sertifikat. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi yakni sertifikat berada diatas badan jalan umum bahkan sungai.
“Yang dirugikan jika demikian tentu adalah warga dan juga pemkab,” tegasnya.
Editor: Erwin