Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik langsung ribuan pegawai tersebut yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pelantikan ini disebut Aulia menjadi bukti nyata atas kerja keras, dedikasi dan pengabdian para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi bagi daerah.
“Saya yakin semua yang dilantik jadi aset berharga bagi Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Aulia dalam sambutannya dihadapan para PPPK tersebut.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara bertahap terus melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam memberikan penghargaan dan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Tahun 2026 mendatang, Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh ASN dan P3K untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan regulasi dan etika profesi.
“Kami tegaskan penghargaan dan hukuman disiplin akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apabila terdapat PPPK yang malas-malasan dalam bekerja atau berperilaku buruk hingga menimbulkan permasalahan, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, bahkan pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aulia.
Perubahan zaman menuntut aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas. “Perubahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik menuntut semua bekerja lebih baik. Ingat, semua bekerja untuk rakyat dan rakyat menunggu hasil kerja kita semua,” pesannya.
Seluruh ASN dan P3K yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan pengabdian sebagai bentuk ibadah dan wujud nyata membangun daerah.
Editor: Aspian Nur