Pasalnya, instansi yang berada di Kawasan Wolter Monginsidi Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Kartanegara Tenggarong itu diterpa isu miring terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat kepada pihak kontraktor.
Terkait hal itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemkab tidak pernah mendapatkan bukti terkait pungli dan setoran yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pengusaha yang bekerja sama dengan Dinas PU Kukar tersebut.
“Tidak ada pungli dan setoran dan itu tidak ada dalam peraturan pemerintah. Kalau memang ada silahkan laporkan,” kata Aulia kepada Korankaltim.com Kamis (30/10/2025) malam tadi.
Diharapkan orang nomor satu di Kukar itu jangan sampai isu ini justru membuat pandangan masyarakat umum kepada para pegawai di dinas PU menjadi jelek dan jangan sampai menjadi fitnah.
“Kasihan mereka dan saya menghimbau juga kepada teman-teman media agar bekerja berdasarkan prinsip cover both side, harus ada proses konfirmasi juga dari para pihak terkait, jangan misalnya dapat isu langsung menaikkan ke berita, kalau ada bukti-buktinya sampaikan,” tegasnya.
Secara diplomatis dirinya menegaskan jika memang ada bukti-bukti konkret yang dimiliki dipersilakan saja untuk disampaikan untuk perbaikan dijajaran pegawai Pemkab Kukar secara keseluruhan.
“Kalau kami tetap selalu mengingatkan ke teman-teman bekerja sesuai dengan prosedur, kalau dibilang rahasia umum ya kalau sudah umum bukan rahasia lagi dong kalau saya sih mengingatkan jangan sampai ini jadi fitnah saja kasihan karena orang sudah bekerja dengan baik orang sudah bekerja dengan sebagaimana mestinya tapi difitnah jadi kalau menurut hemat saya kalau ada masalah ya disampaikan kalau ada memang buktinya ya berikan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pungutan liar yang berdalih pengurusan administrasi kontrak proyek kerja sama dengan Dinas PU Kukar. Tarif yang dikenakan beragam, antara Rp3 Juta, Rp5 Juta hingga Rp20 Juta dalam satu kali kontrak.
“Dia minta di awal kontrak. Katanya untuk jilid dokumen kontrak,” ungkap kontraktor itu.
Besaran tarif tersebut dinilainya tidak masuk akal karena penjilidan berkas kontrak yang tak mencapai 50 lembar tak mungkin mencapai Rp5 Juta, apalagi hingga Rp20 Juta. “Berkasnya itu tipis aja,” jelasnya.
Untuk proyek dengan nilai Rp200 Juta hingga Rp400 Juta dikenakan tarif Rp3 Juta. Sementara proyek senilai Rp500 Juta dipatok tarif Rp5 Juta, sedangkan proyek bernilai diatas Rp 1 Miliar, staf di Dinas PU disebut mengenakan tarif Rp7,5 Juta. “Itu untuk di awal kontrak aja,” bebernya.
Kontraktor itu berharap kepala Dinas PU melakukan perbaikan serta memberikan sanksi tegas kepada para staf yang melakukan pungutan liar berdalih penjilidan berkas kontrak kerja sama pengerjaan proyek.
“Mereka kan sudah dapat gaji dan tunjangan. Apalagi sekarang kan sudah bukan honorer lagi. Rata-rata mereka sudah diangkat jadi PPPK, bahkan ada yang sudah PNS,” ucapnya.
Kepala Dinas PU Kukar Wiyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku tak mengetahui adanya pungli tersebut. Pasalnya, dia tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memungut biaya dari para kontraktor. “Saya sendiri pun enggak pernah minta sama kontraktor,” tegasnya.
Wiyono menyatakan akan mendalami masalah ini. Selama ini, para kontraktor tak pernah melaporkan kasus tersebut kepadanya dan kasus ini justru diketahuinya dari awak media.
Wiyono menyesalkan langkah kontraktor yang menyampaikan masalah ini kepada media massa. “Harusnya lapor ke saya, bukan ke media,” sebutnya.
Gerak cepat menyikapi isu miring yang berkembang, Dinas PU Kukar menerbitkan Surat Edaran yang mengatur prosedur administrasi secara jelas dan rinci sehingga seluruh bidang memiliki pedoman yang sama. Selain itu, Dinas PU juga memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tahapan administrasi berjalan sesuai standar yang berlaku.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian, menghindari potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat," papar Wiyono.
Wiyono mengaku saat ini kesulitan untuk menelusuri informasi tersebut. Pasalnya, informasi yang beredar ini tidak disebutkan identitas pelaku pungli, hal mana yang menjadi kendala untuk mencari oknum yang diduga melakukan pungli tersebut. Dinas PU Kukar akan membangun sistem E-kontrak untuk mempermudah proses pembuatan kontrak.
Menurutnya, adanya sistem tersebut, maka seluruh tahapan dapat dijalankan secara lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel. "Kami terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, terpercaya, demi tata kelola pemerintah yang baik," ucap Wiyono.
Editor: Aspian Nur