Sekda Kukar Sunggono menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti keputusan Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman tentang pengangkatan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
"Sebelum pelantikan resmi, peserta diwajibkan mengikuti dan gladi bersih yang akan digelar sehari sebelumnya, kamis," kata Sunggono kepada Korankaltim.com Kamis (30/10/2025) hari ini.
Seluruh PPPK yang akan dilantik wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai dan mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Untuk pria mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan sepatu hitam, sedangkan wanita mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam serta jilbab hitam polos bagi yang berhijab. Seluruh peserta juga diwajibkan memakai papan nama dan pin Korpri.
Peserta yang berhalangan hadir karena sakit, pascaoperasi, atau sedang melahirkan, diminta untuk mengonfirmasi kehadiran melalui tautan Google Form yang telah disediakan, dengan melampirkan bukti pendukung kondisi kesehatan.
Panitia juga mengingatkan peserta agar menjaga ketertiban dan kekhidmatan acara. Bila ditemukan peserta yang merokok atau menggunakan vape selama kegiatan berlangsung, maka yang bersangkutan tidak akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pelantikan.
"Pelantikan PPPK Tahap II dan Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Kartanegara dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan profesionalitas aparatur di daerah," tutup Sunggono.
Editor: Aspian Nur