Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Kaltim, Hasan, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan program transmigrasi yang merupakan salah satu instrumen pemerataan pembangunan nasional.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah desa, masih terdapat 235 KK warga transmigrasi yang belum memperoleh hak atas lahan, baik yang belum bersertifikat maupun yang belum diberikan sama sekali.
“Sebagian warga belum memiliki sertifikat. Ada juga yang sama sekali belum mendapatkan haknya. Padahal, penyediaan lahan menjadi kewajiban pemerintah, terutama dari kementerian terkait,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut keterangan, warga tersebut merupakan peserta transmigrasi yang telah menyelesaikan masa pembinaan selama lima tahun.
Sesuai ketentuan, setelah masa pembinaan berakhir, status mereka beralih menjadi warga Kukar dan seharusnya telah memperoleh seluruh haknya, termasuk lahan pertanian yang menjadi tujuan utama program transmigrasi.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa persoalan antara warga transmigrasi dan pihak perusahaan sebelumnya sudah tidak ada lagi, sebab lahan HGU perusahaan yang sempat tumpang tindih telah dilepaskan.
Namun, ditemukan fakta di lapangan sebagian lahan kini telah dikuasai oleh masyarakat lain. Kondisi ini menjadi tantangan utama pemerintah untuk mengembalikan hak warga transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kami akan menelusuri dan menindaklanjuti bagaimana mengembalikan hak-hak mereka. Akan ada rapat lanjutan, dengan prioritas menyelesaikan terlebih dahulu lahan yang sudah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat memastikan Pemkab Kukar siap memfasilitasi setiap tahapan lanjutnya.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang menyediakan ruang dan koordinasi lintas instansi agar penyelesaian berjalan efektif.
“Kami ini memfasilitasi, menyediakan tempat, dan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat. Kebetulan setelah program transmigrasi, memang masih ada lahan yang menjadi persoalan di tingkat desa,” ujarnya.
Dari laporan kepala desa, tercatat sekitar 71 KK dari total warga transmigran belum memiliki diberikan lahan dan sebagian di antaranya telah digunakan oleh masyarakat lain.
“Untuk itu, kami meminta agar disampaikan secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya
Ia menambahkan, pemerintah desa berperan penting dalam melengkapi data dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses administrasi dapat segera berjalan.
Pihaknya juga mengimbau warga agar tetap bersabar sambil melengkapi persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik.
“Harapan kita, masyarakat bersabar dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Penetapan pemukiman transmigrasi dan peningkatan status kepemilikan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik tentu memerlukan proses yang harus kita hormati dan jalani bersama,” tutupnya.
Editor: Erwin