Sekretaris Diarpus Kukar, Aji Yuli Midriani mengungkapkan selain membahas terkait penyelenggaraan kearsipan, pada rakor ini juga membahas khusus terkait Memori Kolektif Bangsa (MKB).
“Di kesempatan ini juga kami bertemu langsung dengan Pak Kandar selaku Deputi Bidang penyelamatan, pelestarian, dan perlindungan arsip.
Kemudian Direktur Layanan ANRI dengan pokok bahasan diskusi tentang memori kolektif bangsa yang sudah masuk dalam registrasi ANRI tentang arsip Prasasti Yupa. Serta diskusi mengenai pembangunan diorama arsip di Kutai Kartanegara, serta isi konten dalam diorama tersebut,” kata Ayumi sapaan akrab Sekretaris Diarpus Kukar ini kepada Koran Kaltim kemarin.
Dijelaskan, memori kolektif bangsa adalah ingatan bersama sebuah bangsa yang terbentuk dari peristiwa-peristiwa sejarah, budaya, dan pengalaman yang dibagikan, yang berfungsi sebagai aset nasional untuk membangun identitas dan jati diri bangsa. Di Indonesia, program Memori Kolektif Bangsa (MKB) yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia bersama kementerian terkait bertujuan melestarikan arsip-arsip bersejarah agar tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Memori kolektif adalah representasi masa lalu yang dibagikan oleh anggota suatu kelompok, yang secara psikologis dimiliki secara individual oleh anggota kelompok tersebut.
Fungsi memori kolektif menjadi dasar identitas kolektif suatu masyarakat, termasuk bagaimana mereka memandang diri sendiri, dan berperan dalam merangkai sejarah perjalanan bangsa. Menjaga stabilitas keamanan dan politik. Menjadi sarana pencarian identitas bangsa. Melestarikan warisan dokumenter yang bernilai sosial, ekonomi, dan budaya.
Program Memori Kolektif Bangsa bertujuan menyelamatkan arsip-arsip bersejarah yang memiliki signifikansi nasional, seperti arsip kebencanaan, arsip penanganan pandemi, atau arsip sejarah pendirian industri seperti pabrik semen pertama hingga arsip prasasti Yupa yang saat ini telah didaftarkan secara resmi untuk jadi MKB.
“Mendaftarkan arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa untuk dilestarikan. Menyelamatkan arsip dari risiko hilang atau musnah karena faktor alam dan manusia. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya arsip. Program ini didasarkan pada Peraturan ANRI Nomor 20 Tahun 2021,” jelasnya.
Tambahan informasi, selain mengikuti rakor, Diarpus Kukar juga memperoleh sertifikat penghargaan dari ANRI atas kerja keras dan kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan terbaik melalui helpdesk pada instansi, sehingga mendukung keberhasilan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (*/kk)