Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Desa Selerong, Badrun; Sekretaris Desa, Adim; Ketua Panitia, Solihin; dan anggota panitia, Arwani, Hanafi, dan Erwan Setyabudi.
Polisi meminta penjelasan detail terkait peristiwa yang terekam dalam video viral, termasuk mekanisme perizinan kegiatan dan tanggung jawab pihak penyelenggara.
Petugas juga menegaskan agar pihak desa dan panitia segera membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa di kemudian hari.
Selain itu, Polres Kukar menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian setiap kali menggelar kegiatan masyarakat, terutama yang melibatkan hiburan malam, guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan atau pelanggaran norma sosial.
Dalam penjelasannya, Kades Selerong, Badrun menyampaikan bahwa kegiatan hiburan rakyat tersebut digelar pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.
Panitia menghadirkan dua DJ (DJ Andy dan DJ Yana) serta dua penari perempuan sebagai pengisi acara. Namun, saat acara berlangsung, muncul penampilan yang dianggap tidak sesuai norma karena kostum penari dinilai terlalu terbuka.
“Kami sudah sempat menegur dan mengingatkan agar penari berganti pakaian yang lebih sopan. Setelah diingatkan, mereka sempat masuk ke ruang ganti,” terangnya.
Pihak desa dan panitia juga menyatakan kesediaannya untuk membuat video klarifikasi publik serta surat pernyataan resmi yang menegaskan komitmen agar kejadian serupa tidak terulang pada kegiatan berikutnya.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa panitia belum mengajukan surat pemberitahuan maupun izin kegiatan kepada pihak berwajib.
Akibatnya, kegiatan hiburan rakyat tersebut tidak mendapatkan pengamanan dari kepolisian, baik pengamanan terbuka (Pamtup) maupun pengamanan tertutup (Pamka).
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono menyampaikan bahwa Polres Kukar akan terus melakukan pembinaan kepada perangkat desa dan masyarakat agar setiap kegiatan yang melibatkan massa besar selalu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Setiap kegiatan masyarakat, apalagi yang bersifat hiburan malam, wajib berkoordinasi dengan kepolisian. Ini untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan norma yang berlaku," pungkasnya.
Ia menambahkan, Polres Kukar juga akan meningkatkan pengawasan serta melakukan pendekatan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor: Supiansyah