Rakor ini menindaklanjuti Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 1 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
“Menghadiri saja terkait materi-materi khusus lembaga kearsipan daerah, terkhusus berkaitan dengan program memori kolektif bangsa yang mana Kutai sudah me-registrasikan dokumen Yupa di Muara Kaman,” kata Aji Yuli.
Ayumi sapaan akrab Sekdiarpus Kukar ini mengungkapkan upaya meregistrasi dokumen prasasti Yupa ini sangat disambut baik oleh pihak ANRI. Bahkan untuk wilayah kalimantan, Pemkab Kukar lah yang pertama mengusulkan. Bahkan ketika nanti setelah menjadi memori kolektif bangsa selanjutnya diusulkan menjadi memori of world (MoW) Unesco.
“Sudah registrasi, dan sudah masuk skala prioritas juga dari ANRI, karena Yupa ini salah satu baru yang pertama di dunia terkait dengan batu prasasti Yupa,” ungkapnya.
Setelah melengkapi dokumen prasasti Yupa, Ayumi menerangkan maka tugasnya untuk melanjutkan penelitian dan tidak hanya berhenti di sini. Pihaknya juga akan terus menelusuri dokumen-dokumen dulu yang memang belum ditemukan karena diketahui, Kutai merupakan kerajaan tertua dan pertama di Indonesia. Sehingga masih banyak yang perlu dilakukan penelusuran yang kaitannya dengan kebudayaan, agama, spiritual dan segala macam terkait sosial kemasyarakatan zaman dulu. (*/kk)