Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Ariyadi Fadli Idris, mengungkapkan bahwa kekurangan tenaga penghulu masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Saat ini, Kukar hanya memiliki 17 penghulu, yang juga sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 Kecamatan.
“Penghulu kita 17 orang, sehingga masih kekurangan tiga penghulu atau Kepala KUA, namun saat ini 1 KUA telah dijabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kekurangan penghulu itu berada di Kecamatan Samboja Barat, Kota Bangun Darat dan Tabang,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan yang bisa menikahkan hanya tenaga penghulu yang memiliki sertifikasi dan menjadi Kepala KUA tingkat kecamatan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24/2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
“Saat ini profesi penghulu tak bisa dilakukan siapa saja, yang bisa menikahkan ialah penghulu yang memiliki sertifikasi dan sebagai Kepala KUA,” jelasnya.
Ariyadi mengakui pihaknya tidak bisa merekrut tenaga penghulu baru karena terbentur aturan yang berlaku. Kemenag Kukar juga sudah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim namun tetap tak dapat dilakukan.
“Karena aturan tak membolehkan, jadi kita sikapi dengan terapkan gotong royong atau sistem silang, untuk menyikapi kekurangan penghulu,” ujarnya.
Jika terdapat masyarakat di tiga kecamatan yakni Samboja Barat, Kota Bangun darat dan Tabang yang ingin melangsungkan pernikahan, maka Kepala KUA di kecamatan sekitarnya dapat turut membantu sebagai penghulu.
“Alhamdulillah, meskipun terjadi lonjakan pernikahan, tapi selama ini masih berjalan dengan baik, penghulu yang berada di kecamatan sekitar yang membantu,” pungkasnya.
Editor: Erwin