Perwakilan warga Bukit Biru Samsul Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan kelurahan untuk menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat melalui program tersebut. Menurutnya, hingga kini masyarakat belum menerima hasil yang dijanjikan.
“Program PTSL dari tahun 2023 sampai 2025 ini belum ada kejelasan terkait dengan terbitnya sertifikat. Padahal, masyarakat sudah mendaftar dan melakukan pembayaran,” ungkapnya. Arifin, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, jumlah warga yang mendaftar program tersebut mencapai 391 orang. Masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu per berkas, sehingga total dana yang sudah dikeluarkan masyarakat mencapai sekitar Rp90 juta.
Namun, hingga kini panitia tingkat kelurahan belum menyerahkan berkas pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Samsul menambahkan, persoalan serupa juga terjadi pada periode sebelumnya. “Bahkan sejak 2018 sampai 2023, program PTSL juga sudah ada. Namun, hasilnya pun sampai sekarang belum jelas. Artinya, warga Bukit Biru sudah dua kali ikut program, tetapi tetap belum ada kepastian,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan ini dapat terjadi karena adanya kendala komunikasi antara pihak kelurahan dengan BPN. Selain itu, program dinilai kurang melibatkan tokoh masyarakat yang memahami tata letak wilayah dan status kepemilikan tanah.
Aliansi Masyarakat Bukit Biru berharap agar pemerintah daerah bersama BPN segera turun tangan memberikan solusi.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum bagi warga yang sudah mengikuti program dan membayar biaya,” tegasnya.
Sementara, Plt Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, menegaskan pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum tuntas sejak 2023.
Sudiyarso mengaku menyambut positif kedatangan warga yang menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan berharga bagi dirinya yang baru menjabat di Kelurahan Bukit Biru.
“Artinya mereka datang ke kantor kami itu juga menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Ia mengaku dirinya baru menjabat sekitar dua bulan sehingga persoalan ini masih perlu di identifikasi lebih lanjut.
“Yang kita putuskan adalah mana yang teridentifikasi dan sebaliknya. Dalam rapat ini harus ditentukan kapan waktunya, supaya cepat clear,” ucapnya.
Kendati demikian, mereka akan menyampaikan persoalan ini kepada ATR BPN, karena program tersebut merupakan kewenangannya. “Ke depan kami akan berkoordinasi dengan BPN menanyakan kendala-kendala persoalan ini,” pungkasnya.
Editor: Erwin